Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan

Perempuan seakan-akan tidak memperoleh tempat yang nyaman dalam kehidupannya. Hampir tidak ada ruang yang aman bagi perempuan, baik domestik (rumah tangga) maupun publik (masyarakat). Bentuk ketidaknyaman perempuan tersebut dapat dilihat dari banyaknya varian mengenai kekerasan terhadap perempuan, mulai dari pelecehan seksual seperti rabaan yang tidak diinginkan sampai dengan pemerkosaan dan lain sebagainya.
Secara umum kekerasan terhadap perempuan dapat dibagai menjadi tiga hal. ketiga hal tersebut dapat iuraikan sebagai berikut, yaitu:
a. Kekerasan fisik,
Kekerasan fisik merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak ditemui dan mudah dilihat serta dipahami. Kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Jenis kekerasan fisik dapat berupa pemukulan, tamparan, tendangan membekap korban sampai pingsan, dan lain-lain.
b. Kekerasan Psikologis
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Kekerasan psikologis lebih menekankan pada kondisi psikis korban. Kekerasan jenis ini dapat berupa ancaman, intimidasi, ucapan kata-kata kotor, ketakutan terhadap pasangannya, dan lain-lain.
c. Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi dalam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga diartikan sebagai penelantaran. Dalam undang-undang tersebut penelantaran diartikan sebagai usaha dari setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Kekerasan ekonomi ini dapat berupa pelarangan perempuan untuk bekerja, pemerasan atas nama cinta, dan lain-lain.
Ketiga jenis kekerasan diatas merupakan hal yang mungkin dianggap biasa oleh masyarakat kita. Oleh sebab itu kekerasan terhadap perempuan kurang mendapatkan perhatian yang serius dari banyak pihak.
Bagi penulis, mengharapkan dengan adanya uraian ini maka semakin banyak perempuan yang sadar akan hak dan kewajibannya. Bahwa kekerasan yang mereka alami merupakan bentuk kriminalitas dan pelakunya berhak untuk mendapatkan hukuman.
Secara umum kekerasan terhadap perempuan dapat dibagai menjadi tiga hal. ketiga hal tersebut dapat iuraikan sebagai berikut, yaitu:
a. Kekerasan fisik,
Kekerasan fisik merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak ditemui dan mudah dilihat serta dipahami. Kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Jenis kekerasan fisik dapat berupa pemukulan, tamparan, tendangan membekap korban sampai pingsan, dan lain-lain.
b. Kekerasan Psikologis
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Kekerasan psikologis lebih menekankan pada kondisi psikis korban. Kekerasan jenis ini dapat berupa ancaman, intimidasi, ucapan kata-kata kotor, ketakutan terhadap pasangannya, dan lain-lain.
c. Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi dalam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga diartikan sebagai penelantaran. Dalam undang-undang tersebut penelantaran diartikan sebagai usaha dari setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Kekerasan ekonomi ini dapat berupa pelarangan perempuan untuk bekerja, pemerasan atas nama cinta, dan lain-lain.
Ketiga jenis kekerasan diatas merupakan hal yang mungkin dianggap biasa oleh masyarakat kita. Oleh sebab itu kekerasan terhadap perempuan kurang mendapatkan perhatian yang serius dari banyak pihak.
Bagi penulis, mengharapkan dengan adanya uraian ini maka semakin banyak perempuan yang sadar akan hak dan kewajibannya. Bahwa kekerasan yang mereka alami merupakan bentuk kriminalitas dan pelakunya berhak untuk mendapatkan hukuman.